Guru, Otonomi dan Kompetensi

Oleh: R. Mustofa
Pengurus Lamdik

Program kebijakan merdeka belajar yang dirancang oleh Mendikbud sesungguhnya memberikan harapan yang sangat besar. Dari berbagai penjelasan yang disampaikan, Mekdikbud memahami masalah pendidikan selama ini yang cenderung formalitas dan administratif.

Dari penjelasan itu bisa disimpulkan bahwa kompetensi guru sangat esensial untuk mengubah pendidikan lebih baik. Upaya peningkatan kompetensi guru selama ini harus diakui kurang efektif; seringkali ada distorsi antara konsep dan implementasi di lapangan yang sekadar formal dan administratif. Ada dua permasalahan krusial yang perlu menjadi perhatian Kemendikbud jika ingin mereformasi pendidikan. Pertama masalah otonomi guru, dan kedua masalah kompetensi guru (teacher knowledge)

Bidang yang Kompleks

Pendidikan adalah bidang yang kompleks yang berkaitan dengan berbagai hal, terikat dengan konteks sosial, politik, dan budaya di suatu tempat. Guru sebagai pendidik berbeda dengan profesi lain seperti dokter dan ahli hukum yang memiliki masalah spesifik dan memiliki otonomi dalam melakukan intervensi. Sebaliknya, guru memiliki otonomi yang terbatas; mereka terikat secara hierarkis. Padahal faktanya guru memiliki posisi yang penting dalam pendidikan; mereka secara langsung berinteraksi dengan siswa dan mentransformasikan pengetahuannya secara profesional.

Apabila guru hanya menjalankan teknis yang telah dibuat orang lain yang dituangkan dalam kurikulum, dengan demikian pendidikan ibarat pekerjaan pengrajin, menginstrumentalisasi situasi pendidikan ke sarana teknis belaka dan mengabaikan keterbukaan esensial dari situasi dan transitivitas hubungan manusia antara guru dan siswa.

Teori dan praktik adalah hubungan dialektis dan guru adalah aktor penting di antara keduanya. Artinya guru harus terlibat dalam kerangka teoritis, bukan sekadar menjalankan praktik secara pasif. Dengan demikian jelas bahwa pengembangan teori kritis pendidikan harus terkait secara intrinsik dengan pengembangan profesional guru.

Dengan otonomi dan tanggung jawab profesional yang lebih luas mengharuskan para guru sendiri membangun teori pendidikan melalui refleksi kritis atas pengetahuan praktis mereka sendiri. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Mendikbud bahwa guru memiliki otonomi untuk merancang proses belajar di kelas, tidak sekadar menjalankan administrasi.

Bahkan menurutnya guru bebas menginterpretasi kurikulum. Guru fleksibel berkreasi dan berkontribusi terhadap kurikulum. Guru adalah co-creator kurikulum.Kecenderungan pendidikan berkembang dari waktu ke waktu. Pendidikan sangat dinamis dan posisi guru sangatlah penting untuk melakukan refleksi kritis atas pengetahuan praktis mereka sendiri melalui penelitian dan evaluasi. Mereka diminta untuk berdebat dan membenarkan praktik inovatif yang menjadi tanggung jawab mereka.

Teori diciptakan dalam waktu dan ruang tertentu sehingga perlu selalu diuji terus-menerus. Menerima teori terlalu banyak secara pasif membuat kita bergantung pada ide-ide bagus masa lampau yang mungkin tidak lagi relevan saat ini. Sementara sampai batas tertentu kita melakukan ini, hanya karena praktik yang telah dibenarkan dan telah ‘berhasil’ tampaknya divalidasi oleh pengalaman kita.

Kondisi sosial sering berubah tak terduga, dan sudut pandang yang berbeda membuat kita menilai situasi serupa secara berbeda. Oleh karenanya guru jangan diposisikan sekadar mentransformasikan pengetahuan kepada siswa di dalam kelas. Namun mereka harus terlibat dalam penelitian atau merumuskan teori pendidikan sehingga tidak ada distorsi antara teori dan praktik. Guru sebagai peneliti adalah aspirasi yang masuk akal sebagai seorang profesional.

Menemukan Esensi

Untuk menemukan sesuatu yang esensial dan objektif dalam pendidikan, harus mampu bersikap gelisah terhadap keadaan. Sebagai guru sikap yang paling baik adalah “gelisah”. Dari kegelisahan itu akan membawa pemikiran yang kritis dan selalu ingin melakukan yang terbaik. Tidak puas terhadap pengetahuan dan capaian, selalu mencari pengetahuan baru karena pendidikan sangat dinamis.

Memang, persoalannya sekarang adalah kualitas guru (teacher knowledge); kepercayaan pemerintah terhadap kemampuan guru rendah. Oleh karenanya sistem peningkatan kompetensi guru harus benar-benar efektif. Ini sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita semua terutama Kemendikbud yang mempunyai kekuasaan dan kebijakan.

Usaha peningkatan kompetensi guru selama ini kurang efektif karena selain implementasi di lapangan tidak seideal konsep masih banyak pelatihan-pelatihan guru yang sama sekali tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru. Guru dikumpulkan dalam satu ruangan kemudian diberikan pelatihan kurang lebih tiga hari dengan harapan ada peningkatan kompetensi, itu sangat tidak masuk akal.

Konsep ‘guru penggerak’ yang diusung Mendikbud memberikan harapan besar jika ini benar-benar diimplementasikan secara profesional. Memang kita harus menganggap berbagai jenis ‘pengetahuan’ yang dimiliki dan digunakan oleh guru “bermasalah”. Teori dan praktik juga tidak bisa dianggap permanen, sebaliknya bersifat tentatif dan bisa berubah berdasarkan pengalaman.

Artinya analisis kritis hanya mungkin jika baik teori (pengetahuan terorganisasi dan praktik (tindakan terorganisasi) dapat diperlakukan secara terpadu sebagai problematis, terbuka untuk rekonstruksi dialektis melalui refleksi dan revisi. Dengan demikian guru tidak hanya mampu membangun teori secara kritis tapi mampu mempraktikkannya secara kritis dan dinamis.

Namun gagasan ideal tersebut seringkali tidak bisa diimplementasikan dengan mudah; banyak sekali tantangan yang harus dihadapi. Guru selalu dihadapkan pada persoalan teknis dan administratif sehingga melupakan tugas pokok yang substantif dan filosofis. Meskipun sebelumnya sudah ada kebijakan ‘manajemen berbasis sekolah’ yang memberikan otonomi kepada sekolah dan guru, namun realitasnya hal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya perdebatan terus-menerus melalui kosa-kata kritis diperlukan dalam pendidikan untuk melanjutkan proses pemeriksaan kerangka tradisi, harapan dan tindakannya, dan untuk memahami konsekuensi dari berbagai jenis ketentuan dan kinerja. Hanya melalui ‘debat terbuka’, pendidikan dapat meningkatkan peluang untuk mencapai masyarakat yang adil dan rasional.

Dengan demikian memberikan otonomi kepada guru adalah kebutuhan, namun harus bersamaan dengan peningkatan kompetensi guru secara efektif.

This site is registered on wpml.org as a development site. Switch to a production site key to remove this banner.