Penetapan Peringkat Akreditasi
LAMDIK menentukan peringkat akreditasi melalui pleno majelis. Hasil pleno diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit seminggu setelahnya. Peringkat akreditasi juga diumumkan secara publik di laman Hasil Peringkat Akreditasi. Program studi yang keberatan dengan hasil akreditasi dapat mengajukan banding dengan mengulangi proses dari AL. Bagaimana prosedur banding?