Cara Banding
Program studi dapat mengajukan banding atas keputusan akreditasi dalam waktu paling lama empat minggu setelah menerima keputusan awal secara online. Mekanisme banding mewajibkan program studi membuat permohonan banding, dilampiri bukti pendukung atau dokumen terkait. Surat permohonan dan dokumen pendukung dikirim ke akreditasi@lamdik.or.id. LAMDIK kemudian memutuskan permohonan banding melalui Majelis Akreditasi lalu menyampaikan keputusan Majelis melalui email.