Alur Akreditasi Reguler

Pahami panduan lengkap alur akreditasi reguler untuk program studi yang sebelumnya telah terakreditasi atau yang mencapai minimum akreditasi.

Alur Akreditasi Reguler

Banding Disetujui

Jika permohonan banding program studi disetujui, LAMDIK akan menugasi koordinator dan asesor untuk melakukan penilaian ulang terutama pada kriteria yang dijadikan dasar banding prodi. Penilaian ulang tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 minggu. 

Jika memerlukan verifikasi bukti lebih lanjut, LAMDIK akan menugasi tiga orang tim asesor (satu koordinator dan dua asesor) untuk melaksanakan kunjungan ke UPPS/PS. Kunjungan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 8 minggu. 

Keputusan hasil banding ditentukan melalui Majelis Akreditasi paling lama satu minggu. Hasil keputusan rapat diterbitkan melalui Surat Keputusan sertifikat akreditasi program studi.

Catatan: Biaya proses banding dibebankan kepada Unit Pengelola Program Studi atau Program Studi.

Kesulitan Membaca Alur?

Kami siap membantu Anda untuk memahami alur akreditasi.Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang Anda ambil terasa jelas dan mudah.

Kontak bantuan
This site is registered on wpml.org as a development site. Switch to a production site key to remove this banner.