Banding Disetujui
Jika permohonan banding program studi disetujui, LAMDIK akan menugasi koordinator dan asesor untuk melakukan penilaian ulang terutama pada kriteria yang dijadikan dasar banding prodi. Penilaian ulang tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 minggu.
Jika memerlukan verifikasi bukti lebih lanjut, LAMDIK akan menugasi tiga orang tim asesor (satu koordinator dan dua asesor) untuk melaksanakan kunjungan ke UPPS/PS. Kunjungan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 8 minggu.
Keputusan hasil banding ditentukan melalui Majelis Akreditasi paling lama satu minggu. Hasil keputusan rapat diterbitkan melalui Surat Keputusan sertifikat akreditasi program studi.
Catatan: Biaya proses banding dibebankan kepada Unit Pengelola Program Studi atau Program Studi.